Karmila Sari Sarankan Pemrov Riau Buat Tim Khusus Penertiban Aset

Karmila Sari Sarankan Pemrov Riau Buat Tim Khusus Penertiban Aset

17 Maret 2021
Karmila Sari

Karmila Sari

RIAU1.COM - Wakil ketua komisi III bidang Aset DPRD Riau Karmila Sari menyarankan pemerintah Riau segera membuat tim khusus untuk menyelamatkan aset milik Riau baik barang bergerak maupun tidak bergerak. 

Hal ini diminta sebagai wujud keseriuskan Pemerintah Riau dalam penertiban dan pengamanan barang milik Pemerintah. Karna dengan dibentuknya tim khusus ini akan bisa melacak aset Riau seperti keberadaan mobil dinas yang belum dikembalikan oleh oknum pensiunan pejabat.

"Dengan dibentuknya tim khusus ini bisa melacak mana-mana mobil yang belum dikembalikan. Karna sesuai SOP, pertama diberi surat peringatan dan setelah tiga baru ada penjemputan,"katanya. Rabu 17 Maret 2021.

Kamudian terkait bangunan Pemerintah Riau yang dihak pakaikan oleh golongan tertentu, politisi Golkar ini lebih melihat dari skala prioritas mana yang gampang ditertibkan tahap awal. Tapi intinya kata Dia segera dibentuk tim percepatan dan pengamanan aset daerah supaya segala permasalahan aset Pemprov yang bermasalah dapat terselesaikan  dan tidak lagi bermasalah diwaktu-waktu mendatang.

"Saran saya segera bikin tim percepatan dan pengamanan aset sebab disitu bisa ketahuan karena setiap aset punya kronologis dan data masing-masing sehingga bisa dieksekusi sesuai tahapan-tahapanya jadi dibikin dulu timnya agar bisa fokus untuk berkerja,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendukung penuh langkah Pemrov Riau dalam membenahi manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, bangunan, gedung maupun aset lainnya. 

"Jika kita lihat data aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi terhadap unit kendaraan dinas. Pemrov memiliki 2804 unit kendaraan yang dititipkan dimasing- masing OPD untuk keperluan kerja pelayananan dan mendukung perjalanan kedinasan, kendaraan dinas itu terdiri dari Jeep, Mikro buss, Mini Buss, Pick Up, Fuso, Ambulance dan sepeda motor,"kata Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik lewat siaran persnya. Selasa 16 Maret 2021

Dari 2804 total kendaraan tersebut, dinas yang paling terbanyak dikuasai adalah  sekretariatan daerah sebanyak 1240 Unit. Kemudian Badan Pendapatan Daerah sebanyak 198 Unit. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan 133 unit, dan dinas PUPR 182 Unit. Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan 142 Unit dan sekretariatan DPRD 115 unit.

"Dengan demikian, 2804 Unit kendaraan dinas milik pemprov, jika ditracking dalam aplikasi aset daerah, bahwa hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasai juga tidak terpublis dalam aplikasi manajemen aset daerah ini. Padahal tahun 2019 yang lalu sudah cukup waktu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan unit kendaraan yang dititipkan kepada OPD tersebut malah justru 2021 ini pemerintah juga masih terlihat lambat dalam pembenahan asset ini karna masih nampak kendaraan yang tidak terdeteksi pada manajemen aplikasi ini,"ungkap Taufik

Selain problem kendaraan dinas, pemrov Riau tambahnya juga belum telihat gerakan pembenahan aset pada bangunan gedung milik daerah. Dari hasil temuan LHP BPK tahun 2019 saja menyebutkan ada 11 gedung milik daerah yang belum didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai yaitu Gedung PWI cabang Riau, Gedung veteran, gedung balai wartawan, gedung juang 45, gedung antara, gedung golkar, gedung knpi, gedung LAM Riau, gedung guru, gedung pramuka, gedung sekretariatan KONI.

"Jika ingin melihat keseriusan pemprov  dalam pengelolaan aset dilihat dari hasil temuan LHP BPK Tahun 2019 kemarin apakah sepenuhnya Gubenur Syamsuar sudah menjalankan rekomendasi itu atau belum. Sampai saat ini publik juga belum mengetahui juga, apakah pemerintah provinsi sudah menjalankan rekomendasi perbaikan atas temuan BPK Tahun 2019 tersbut, apakah pemerintah provinsi sudah menyurati intansi lembaga tersebut untuk diperpanjang surat pinjam pakai atau masih belum. Nyata problem gedung DPD Golkar sebagai jawaban masih menimbulkan polemik artinya gubenur Riau masih lalai, tak progres dalam menjalankan rekomendasi BPK itu”jelas Taufik.

Taufik menjelaskan soal peryataan KPK yang disampaikan oleh Direktur Wilayah 1 korsup KPK, yang menegaskan kembali bahwa pemerintah provinsi Riau harus berupaya maksimal dalam membenahi aset daerah, jika dilihat gerakan dua tahun ini pemprov belum melakukan apa-apa terkait dengan pembenahan aset ini yang dilakukan pemrov hanya membuat aplikasi resam dan sudah dilauching tetapi untuk gerakan aksi nyata belum terlihat.

Oleh karena itu adanya dukungan dari KPK menambah penguatan pemrov untuk melakukan gerakan cepat dalam memperbaikan pengelolaan aset yang selama ini masih terlihat lambat. 

"Untuk mempercepat gerakan pembenahan aset pemprov jangan segan - segan menertibkan aset yang masih dipenggang oleh pensiunan. Jika ditemukan dijalanan bahwa kedaraan dinas masih dipakai silahkan pemrov lakukan penarikan paksa sesuai aturan dan jika masih berusaha mengelak silahkan pemrov lakukan upaya hukum,"paparnya.

Begitu pula dengan persoalan gedung milik pemerintah yang dipinjam kepada pihak kedua, gubenur harus bisa memerintahkan sekda serta Kepala BPKAD untuk mengkroscek dan melakukan pendataan ulang, pemerintah bisa melakukan upaya upaya humanis dalam menyelesaikan problem aset itu, dengan memperpanjang surat perjanjian pinjam pakai dan melakukan segera sertifikat tanah tanah yang menjadi hak milik pemerintah daerah.