Saat Penyerahan SK CPNS Pemprov Riau, Wagubri Ingatkan PNS Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Saat Penyerahan SK CPNS Pemprov Riau, Wagubri Ingatkan PNS Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat

25 Januari 2021
Wagubri Edy Natar dalam arahannya

Wagubri Edy Natar dalam arahannya

RIAU1.COM - Penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diingatkan Wakil Gubernur Riau Edy Natar terkait kewajiban dan larangan sebagai abdi negara.

Wagubri menyebutkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Terdapat kewajiban dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, jelas dia, adapun kewajibannya adalah setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan mencapai sasaran kerja pegawai sebagaimana yang telah ditetapkan," kata dia saat memberikan arahan dalam acara penyerahan SK CPNS formasi 2019 di lingkungan Pemprov Riau, di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin 25 Januari 2021.

Sambung dia, selain itu ada juga larangan bagi PNS, diantaranya, menyalahgunakan wewenang tanpa izin pemerintah, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga internasional.

Tambah dia, kemudian melakukan kegiatan bersama-sama dengan atasan, teman sejawat, bawahan maupun orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk kebutuhan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara.

"Serta menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau  pekerjaannya," tuturnya.

Wagubri juga mengingatkan kembali bahwa status PNS dapat diberhentikan, apalagi masih status CPNS, baik itu diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.