Baru 57 Persen, BPN Riau Minta Aset Tanah Pemda di Daftarkan

Baru 57 Persen, BPN Riau Minta Aset Tanah Pemda di Daftarkan

4 Desember 2020
M. Syahrir

M. Syahrir

RIAU1.COM - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya seluruh aset-aset dan tanah milik instansi atau lembaga pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk segera didaftarkan ke BPN Provinsi Riau. 

Dengan begitu, BPN Provinsi Riau kata dia bisa segera meminta supaya instansi pemerintah dan lembaga pemerintah untuk bisa memasang patok tanda batas atau plang. 

"Beberapa minggu lalu kami rapat dengan KPK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota kemudian KPK meminta seluruh aset-aset pemerintah untuk segera didaftarkan," kata Syahrir usai pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kanwil BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis 3 Desember 2020.

Juga kepada TNI-Polri, Syahrir juga mengingatkan untuk menyampaikan agar tanah dan aset yang dimiliki oleh dua lembaga tersebut untuk segera didaftarkan sehingga tidak digarap dan dikuasai oleh masyarakat. 

Sebab menurut Syahrir, di Provinsi Riau masih banyak sekali tanah dan aset milik instansi dan lembaga yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat, karena mereka menggap itu adalah tanah kosong. Salah satunya tanah milik TNI-Polri, ia menyarankan agar memasang tanda batasnya. 

"Karena tidak ada plang dan patok tanda batas, masyarakat menggarapnya. Begitu pemerintah meminta tanah itu kembali, masyarakat malah meminta ganti rugi," tambahnya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, Syahrir meminta agar instansi pemerintahan baik vertikal maupun otonom untuk segera mendaftarkan tanah dan aset serta memasang patok tanda batas atau plang. 

Adapun di Provinsi Riau sendiri, baru 57 persen tanah yang sudah terdaftar dan terpetakan. Untuk itu ia mendorong agar seluruh tanah baik instansi dan lembaga, seluruh aset-aset BUMN baik daerah maupun Pusat serta tanah dan aset masyarakat segera didaftarkan.