Truk ODOL Dilarang Lintasi Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penjelasannya

Truk ODOL Dilarang Lintasi Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penjelasannya

28 September 2020
Gerbang Tol Permai

Gerbang Tol Permai

RIAU1.COM - Dalam operasional jalan Tol Pekanbaru-Dumai, truk Over Dimension Over Load atau ODOL dilarang melintasi ruas jalan bebas hambatan tersebut.

"Fungsinya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih. Selain itu, juga menjadi upaya pemeliharaan jalan tol, karena peredaran truk ODOL cukup merugikan akibat banyak permukaan jalan yang rusak," kata Gubernur Riau Syamsuar akhir pekan lalu.

Syamsuar menyampaikan, untuk mencegah masuknya truk ODOL nantinya akan melibatkan pihak Hutama Karya, Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan. 

Untuk sanksi truk yang terjaring dalam operasi ODOL tersebut langsung dikenakan tilang berdasarkan Pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500.000," papar dia.

Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 km dengan biaya Rp 12,18 triliun. Terdiri dari 6 (enam seksi) yaitu, Seksi 1 Pekanbaru - Minas (9,5 km), Seksi 2 Minas - Kandis Selatan (24,1 km), Seksi 3 Kandis Selatan - Kandis Utara (16,9 km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26,5 km), Seksi 5 Duri Setalan - Duri Utara (29,54k m), dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai (25,05 km).