Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat, Ini Jadwalnya

Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat, Ini Jadwalnya

2 Agustus 2020
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

RIAU1.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan gaji ke-13. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dimuat Okezone.com, Ahad 2 Agustus 2020.

Dia menerangkan telah memberikan berkas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.

"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," ucapnya.

Saat ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.  Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.**