Hak Pancung Alas di Blok Rokan, Ini Jawaban Pemprov Riau

Hak Pancung Alas di Blok Rokan, Ini Jawaban Pemprov Riau

6 Juli 2020
Indra

Indra

RIAU1.COM - Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) provinsi Riau Indra Agus Lukman mengatakan bahwa, mengenai hal Pancung Alas dalam pengelolaan lahan minyak yang disuarakan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tetap harus disesuaikan dengan peraturan Perudang-Undangan yang berlaku.

"Terkait dengan masalah Pancung Alas yang 2 persen dan semacamnya, dapat kami jelaskan bahwa kita tetap mengacu pada Perundang-undangan yang berlaku, bahwa hanya 10 persen yang diserahkan kepada kita provinsi Riau," kata Indra menjawab pertanyaan Riau1.com, Ahad 5 Juli 2020 di Gedung Daerah Riau.

"Nah 10 persen di dalamnya nanti tentu komposisi penggunaan dan segala macamnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dan kalau pun ada pancung alas dan segala macamnya, itu adalah ketentuan yang nantinya diserasikan dengan makna hukum adat kita yang berlaku di pemerintah provinsi Riau," sambung Indra menjelaskan.

Nantinya, berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak pada Lembaga Adat Melayu Riau, Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Rokan harus memperhatikan aturan adat Pancung Alas, yaitu kewajiban untuk menyediakan 2 persen dari total keuntungan sebagai pancung alas atas penggunaan tanah yang tergolong pada tanah adat/ulayat di areal Blok Rokan melalui Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Loading...

Pancung Alas ini bersesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dalam adat Melayu Riau. Juga selama ini, baik pemerintah pusat maupun perusahaan yang beroperasi di Riau seolah-olah menganggap masyarakat Riau dan segala komponennya tidak ada dan tidak mendapat perhatian yang semestinya.