PAN Pertimbangkan Cabut Dukungan untuk Kasmarni-Bagus Santoso

PAN Pertimbangkan Cabut Dukungan untuk Kasmarni-Bagus Santoso

3 Juli 2020
Saat Penyerahan SK

Saat Penyerahan SK

RIAU1.COM - Meski Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dukungan pada pasangan Kasmarni-Bagus Santoso untuk maju di Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Amril Mukminin membuat partai Matahari Putih ini berpikir ulang.

"Sinyal yang kami dapatkan, Partai Amanat Nasional (PAN) membuka ruang dilakukan evaluasi dukungan terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso untuk Pilkada Bengkalis 2020  mendatang. Menyusul perkembangan sidang Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin yang merupakan suami dari Ibu Kasmarni," kata Tengku Zulmizan F Asaagaff Sekretaris DPW PAN Riau dalam siaran pers yang diterima redaksi Riau1.com, Jum'at 3 Juli 2020.

Dimana setelah dua kali persidangan digelar, tambah dia, terungkap adanya indikasi aliran dana suap untuk Amril menggunakan rekening Kasmarni yang diungkap oleh JPU dan saksi-saksi.

"Oleh DPP PAN, kami diminta memcermati perkembangan ini dan aktif memberi masukan obyektif. Makanya kami sebut terbuka ruang untuk dilakukan evaluasi. Jika posisi Kasmarni semakin berat, misalnya nanti fakta persidangan mengungkap keterlibatannya dan dia ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan besar PAN akan menarik dukungan. Karena sangatlah tidak strategis bagi PAN mendukung figur yang berstatus sebagai tersangka," paparnya.

Sambung dia, dukungan Pilkada bukan hanya sekedar persoalan elektabilitas calon, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral partai kepada masyarakat banyak sebagai institusi yang punya otoritas mendukung calon.

"Namun, jika Kasmarni bisa membuktikan dia bersih dan tidak terseret, maka dukungan dapat diteruskan. Artinya, walaupun SK sudah resmi diserahkan, kami tetap akan mencermati dinamika yang berkembang. Jika terjadi sesuatu hal yang berpengaruh signifikan sebelum pendaftaran, PAN akan bersikap realistis. Memperbaiki keputusan untuk tujuan yang lebih strategis bukanlah hal mustahil," tuturnya.

"Tentu kami akan cermat dalam hal ini dengan minta pendapat para pakar hukum yang ada di PAN. Sebagai struktur di wilayah tugas kami memberi masukan kepada DPP, selebihnya menjadi kewenangan DPP sebagai otoritas pembuat keputusan yang menerbitkan SK. Kita hormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) tetapi jangan sampai dukungan kita menjadi ekstraberat dan  blounder bagi citra partai," demikan T Zulmizan mengakhiri.