Temuan BPK Nilai Penyertaan Modal di BUMD Masih Bermasalah, Ini Jawaban Pemprov Riau

Temuan BPK Nilai Penyertaan Modal di BUMD Masih Bermasalah, Ini Jawaban Pemprov Riau

1 Juli 2020
Syamsuar (int)

Syamsuar (int)

RIAU1.COM - Gubernur Syamsuar mengatakan, pemerintah provinsi Riau telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun 2019. 

"Catatan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 40 hari, kita sudah siapkan rencana aksi yang sudah kita sampaikan kepada kepada BPK. Rencana aksi yang sudah kami tandatangani akan dilaksanakan dalam jangka waktu 40 hari," kata Gubri Syamsuar di Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri, Selasa 30 Juni 2020.

Hal yang akan dilakukan ujar Gubri, yakni melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada masa lalu. 

"Penyertaan modal (temuan BPK) itu sebenarnya yang masa lalu, kalau yang baru belum ada. Namun demikian ini akan menjadi evaluasi terhadap perusahaan daerah di Riau ini," ujarnya.

Sebelumnya, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019. Opini tersebut diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Loading...

Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, kemudian disampaikan kepada DPRD dan Gubernur Riau untuk segera ditindaklanjuti dan dapat digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. 

Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar Pemprov Riau menindaklanjuti sejumlah temuan yang didapati dari hasil pemeriksaan. Di antaranya, Pemprov Riau diminta untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tetap dan pendapatan retribusi daerah, serta kekurangan volume pekerjaan.

BPK juga berharap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.**