Riau Usulkan KLHS, Mencakup Kawasan Strategis Nasional

Riau Usulkan KLHS, Mencakup Kawasan Strategis Nasional

29 Juni 2020
Mamun Murod

Mamun Murod

RIAU1.COM - Usulan revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KLHS RZW3K) sudah ditandatangani gubernur Riau Syamsuar untuk dikirim kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod saat menggelar konferensi pers di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Ahad 28 Juni 2020.

"KLHS RZWP3K sudah tiga kali mengalami penyempurnaan, Pak Gubernur (Syamsuar,red) tadi malam sudah menandatangani usulan KLHS yang ketiga dalam rangka perbaikan-perbaikan terhadap validasi yang dilakukan oleh Kementerian KLHK," katanya.

"Mudah-mudahan, dalam waktu singkat KLHS RZWP3K Provinsi Riau ini bisa segera tuntas," ujarnya.

Seperti diketahui, KLHS merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat untuk menetapkan RZWP3K sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2020 jo UU No 1 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada konsultasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya, dalam draf usulan RZWP3K Provinsi Riau, terdapat empat alokasi ruang yang mencakup sejumlah kawasan. Di antaranya kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Di mana, pada kawasan pemanfaatan umum dibagi lagi menjadi beberapa zona, yakni zona perikanan tangkap dipermukaan maupun dasar laut, zona perikanan budidaya, zona pariwisata, zona pelabuhan, zona pertambangan, dan zona pertahanan keamanan.**