Pekanbaru Sudah Zona Kuning Covid-19, Gubri Syamsuar Sebut Masuk Rumah Ibadah Tetap Harus Ukur Suhu Badan

Pekanbaru Sudah Zona Kuning Covid-19, Gubri Syamsuar Sebut Masuk Rumah Ibadah Tetap Harus Ukur Suhu Badan

2 Juni 2020
Syamsuar tinjau rapid tes massal

Syamsuar tinjau rapid tes massal

RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar menghadiri acara seremonial pelepasan penyemprotan disinfektan di kelurahan Tangkerang Utara dan Tangkerang Selatan Pekanbaru, Selasa 2 Juni 2020.

"Saat ini, Pekanbaru sudah masuk zona kuning. Kalau hijau dikategorikan tidak terdampak. Kalau merah dan kuning masih terdampak. Maksudnya, kalau terdampak, usaha seperti (penyemprotan disinfektan) ini harus dilakukan terus menerus agar Pekanbaru nanti menurun jadi zona hijau," kata Syamsuar dalam arahannya.

Sambung dia, untuk menuju zona hijau, kewaspadaan harus tetap ada. Dan saat ini bukan berarti kita kembali ke zaman sebelum Covid-19.

"Kehidupan new normal ini kehidupan kita harus menyesuaikan dengan kondisi Covid-19. Artinya jika sekarang kita diharuskan pakai masker, kita harus mengatur jarak, menghindari kerumunan. Itu wajib kita lakukan," ujar Syamsuar.

Tambah Syamsuar lagi, kehidupan kita harus menyesuaikan. Misalnya masuk kantor camat harus ada mengukur suhu. Masuk masjid, gereja atau masuk mana pun juga harus mengukur suhu badan.

"Jika suhu diatas 38 derajat tidak boleh masuk. Yang ini harus, jadi tidak sama seperti yang lalu," ucapnya.

Dia juga mengingatkan dengan tidak berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti tidak ada sanksi lagi yang diberlakukan.

"Kita harus ikuti aturan agar status kita turun menjadi zona hijau. Saat ini negara kita masih status darurat kesehatan. Bukannya PSBB selesai kita tidak di sanksi," ujar Syamsuar.

Selain penyemprotan disinfektan, pada acara ini juga digelar rapid test Massal untuk warga Pekanbaru.