Covid-19 Mengancam, Sekitar Hampir 2 Ribu Narapidana di Riau Akan Dibebaskan

Covid-19 Mengancam, Sekitar Hampir 2 Ribu Narapidana di Riau Akan Dibebaskan

3 April 2020
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Kanwil KemenkumHAM Provinsi Riau menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Adapun jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan Riau yang akan dibebaskan sesuai perhitungan data base, mencapai 1.942 orang. Nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi di Lapas dan Rutan yang ada. Untuk di Riau, pembebasan narapidana pun akan mulai dilakukan.

Pembebasan akan dilakukan secara merata, mencakup dari semua Rutan dan Lapas di Provinsi Riau. "Jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini yang ada di Riau berjumlah 12.845 pertanggal 1 April 2020. Angka ini sudah overload dan over kapasitas untuk seluruh Lapas dan Rutan di Riau," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

Lebih jauh kata Hilal, nanti pihaknya yang akan melakukan seleksi lebih lanjut, sesuai data base yang ada. Baik narapidana dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki, maupun juga perempuan. Didata base itu, petugas akan bisa memonitor identitas narapidana, kasusnya apa, masa hukuman, dan lain-lain.

Terkait soal ketentuan bebas dari warga binaan, Hilal mengatakan ada beberapa poin yang harus terpenuhi. Diantaranya, mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman pidana, dan juga yang terkait dengan PP 99.

"Jadi bagi warga binaan yang kasusnya terkait PP 99, itu akan ada pengaturan lebih lanjut. Misalnya kasus korupsi, narkotika, dan lain-lain," tuturnya.

Loading...

Hilal memastikan, para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi, mereka akan tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan. "Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," yakinnya.

Dia mengungkapkan, warga binaan yang nanti mendapat program tersebut, tidak bebas secara serta merta. Dalam artian, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri sesuai aturan yang berlaku kepada Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Setelah bebas, mereka juga diharuskan untuk tetap di rumah, tidak bepergian ke mana-mana. Hal ini guna menghindari mereka dari penularan covid-19.

"Sampai di rumah mereka juga jangan cium tangan, salaman, tidak beperlukan dengan keluarga, karib kerabat, dan teman-temannya. Karena ini penting. Kami pun tetap memberikan sosialisasi protokol pencegahan covid-19 ini, supaya tetap menjaga social distancing," jelasnya.