Gubri Syamsuar Sebut 67 persen ASN Pemprov Riau Sudah Bekerja dari Rumah untuk Antisipasi Wabah Corona

Gubri Syamsuar Sebut 67 persen ASN Pemprov Riau Sudah Bekerja dari Rumah untuk Antisipasi Wabah Corona

3 April 2020
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Pemerintah melalui Kemenpan-RB memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020 mendatang.

Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh BNPB.

Menyikapi hal itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pihaknya juga sudah memperpanjang sistem bekerja dari rumah untuk para ASN di lingkungan Pemprov Riau, termasuk di Setwan DPRD Riau.

"Sekarang ini, hanya 33 persen ASN yang masih bekerja di kantor, sedangkan 67 persen sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah," kata Syamsuar, Jumat 3 April 2020.

Seperti yang diketahui, perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, surat edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yakni untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Selain itu melalui surat edaran tersebut para ASN diminta untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, dan para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).