Gali Ilmu Pengetahuan Mahasiswa, BEM KM UMRAH Gelar Diskusi Ilmiah UU KPK

Gali Ilmu Pengetahuan Mahasiswa, BEM KM UMRAH Gelar Diskusi Ilmiah UU KPK

20 Oktober 2019
Diskusi ilmiah UU KPK BEM KM Umrah (Foto: Istimewa/BEM KM Umrah)

Diskusi ilmiah UU KPK BEM KM Umrah (Foto: Istimewa/BEM KM Umrah)

RIAU1.COM - Demi menambah ilmu pengetahuan para mahasiswanya dan dari luar kampus, BEM Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang menggelar diskusi ilmiah terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 20 Oktober 2019 pukul 08.00-12.00 WIB.


Dosen Fakultas Sosial Politik UMRAH Imam Yudi, M.AP mengatakan dengan lahirnya revisi ini, kemampuan KPK banyak yang dikurangi.

"Misalnya dengan adanya Dewan Pengawas yang dapat saja memihak pada pemerintah," sebutnya.

Belum lagi, kewengan yang biasa KPK lakukan untuk mencari informasi dengan cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat harus menggunakan izin dari dewan pengawas.

Belum lagi pasal 3 UU KPK juga menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berarti pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara.

Agar kekuatan KPK kembali ada alternatif lain selain penerbitan Perppu oleh Presiden RI jelas Imam.

Pertama lakukan legislasi review di Pasal 20 dan 20A. Namun cara ini akan memakan waktu lama dan prosesnya lambat. Pasalnya capaian dari program legislasi hasilnya tidak memuaskan karena memakan waktu yang panjang.

Atau lakukan Yudisial Review. Fungsi MK dari pasal 24 UUD menyatakan eksekutif dan legilatif ditinjau oleh badan yudikatif. Apakah suatu kebijakan atau UU sejalan atau sudah sesuai atau tidak dengan konstitusi negara. Jika kebijakan dianggap tidak konstitusional maka UU tersebut dapat dibatalkan.