Sukses Di 2018, Pemprov Riau Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Sukses Di 2018, Pemprov Riau Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

8 Oktober 2019
STNK dan BPKB kendaraan bermotor (Foto: zar/riau1.com)

STNK dan BPKB kendaraan bermotor (Foto: zar/riau1.com)

RIAU1.COM - Setelah sukses terselenggara dengan tambahan penerimaan daerah Rp47 miliar lebih di 2018, Pemerintah Provinsi Riau tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menyebutkan
pelaksanaan penghapusan tersebut akan dimulai 15 Oktober 2019 sampai 14 Desember 2019 mendatang.

"Penghapusan PKB dan BBN-KB II ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat," sebutnya, Senin, 8 Oktober 2019.


Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak, sementara untuk seluruh denda otomatis pada periode tersebut sudah dihapuskan.

Caranya cukup hanya dengan mendatangi unit pelayanan Samsat yang ada di wilayah masing-masing termasuk Samsat Keliling hingga Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Loading...

Karena kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur, harapannya daerah akan memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

"Serta dapat meringankan beban masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," tutupnya.