Dinas Pendidikan Riau Izinkan Sekolah Cari Biaya Tambahan Untuk Pendidikan, Asalkan...

Dinas Pendidikan Riau Izinkan Sekolah Cari Biaya Tambahan Untuk Pendidikan, Asalkan...

23 Agustus 2019
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto (Foto: Zar/Riau1.com)

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto memberikan izin bersyarat kepada setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Di Riau yang ingin mencari dana tambahan untuk mendukung kepentingan proses belajar-mengajar.


Arahan ini dipertegas dengan turunnya surat edaran bernomor 800/Disdik/1.3/2019/10095 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2019 silam.

"Untuk perihal penggalangan dana harus sesuai dengan aturan yang berlaku" imbuhnya. Menurutnya aturan itu telah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Dimana, dalam Permendikbud ini disebutkan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Sesuai Pasal 10 ayat (2) tentang Permendikbud.

Caranya, komite sekolah membuat proposal diketahui oleh pihak sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana sampai pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.

Di lain sisi Rudyanto justru melarang sekolah mencari dana dengan cara melakukan pungutan uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik. Apa lagi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tapi dengan mengatasnamakan komite sekolah.