Sri Mulyani Tarik Pajak Token Listrik dan Pulsa, Rizal Ramli: Menkeu Terbalik

Sri Mulyani Tarik Pajak Token Listrik dan Pulsa, Rizal Ramli: Menkeu Terbalik

29 Januari 2021
Potret Rizal Ramli (Foto: Istimewa/internet)

Potret Rizal Ramli (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ekonom senior Rizal Ramli menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan terbalik.

Penyebutan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @RamliRizal, Jumat, 29 Januari 2021.

"Menkeu Terbalik,"jelasnya. Alasannya lantaran Sri Mulyani dianggap baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Peraturan itu nantinya akan menargetkan pajak pada sektor penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik hinga voucher.

"Mbok kreatif dikit kek @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," terangnya.

Dia kecewa lantaran tak kali ini saja, sebelumnya Menkeu juga dianggapnya membuat neraca primer Tanah Air negatif dalam enam tahun belakangan.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet," sindirnya kembali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan mematok pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik hinga voucher. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dikutip dari rmol.id, Jumat, 29 Januari 2021.

Dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Sementara penyerahan token listrik dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Untuk Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.