Wibawa Bawaslu di Wilayah Ini 'Hancur Berantakan', Begini Penyebabnya

Wibawa Bawaslu di Wilayah Ini 'Hancur Berantakan', Begini Penyebabnya

28 Januari 2021
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan menyebutkan wibawa Bandan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung sudah 'hancur' setelah Mahkamah Agung atau MA mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Putusan itu memerintahkan KPU mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung dikutip dari rmol.id, Kamis, 28 Januari 2021.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," terangnya.

Tak hanya itu kondisi ini diyakininya diperparah dengan banyaknya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Serta menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," tutupnya.