Ambroncius Ditangkap Polisi, Benny K Harman Tak Lengah Tunggu Kasus Bansos Sembako

Ambroncius Ditangkap Polisi, Benny K Harman Tak Lengah Tunggu Kasus Bansos Sembako

27 Januari 2021
Potret Benny K Harman (Foto: Istimewa/internet)

Potret Benny K Harman (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Setelah Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditangkap polisi dalam kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, politisi Demokrat Benny K Harman mengaku masih menunggu jalannya kasus yang masih terus diperbincangkan masyarakat.

Kasus yang dinantinya itu adalah korupsi Bansos sembako yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dan dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery serta Ihsan Yunus. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @BennyHarmanID, Rabu, 27 Januari 2021.

"Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai. Ini contoh adanya keadilan dalam penegakan hukum, tidak ada pilih kasih. Kita tunggu langkah KPK dalam penanganan kasus korupsi Bansos. Rakyat Monitor!," terangnya.

Untuk diketahui, dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, disebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek setelah politisi PDIP Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020 dikutip dari medcom.id.

Loading...

Total kuota proyek bansos yang diterima mencapai Rp3,4 triliun.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.