Arief Budiman Dipecat Dari Ketua KPU, Pengamat Sebut Berlebihan

Arief Budiman Dipecat Dari Ketua KPU, Pengamat Sebut Berlebihan

16 Januari 2021
Arief Budiman (Foto: Istimewa/internet)

Arief Budiman (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menilai aksi pemecatan terhadap Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU merupkan tindakan yang berlebihan.

Salah satu alasannya karena pemecatan Arief yang mengeluarkan surat KPU meminta Komisioner Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas dilatarbelakangi putusan DKPP dan pengadilan dikutip dari medcom.id, Sabtu, 16 Januari 2021.

"Maka sangat terlampau jauh jika DKPP akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU dalam kasus demikian," terangnya.

Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU lantaran terbukti melanggar kode etik.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Tak hanya itu, Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.