Bawaslu Banyak Hapus Konten Internet Sebelum Pemungutan Suara, Ini Jumlahnya

Bawaslu Banyak Hapus Konten Internet Sebelum Pemungutan Suara, Ini Jumlahnya

4 Desember 2020
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa/internet)

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menghapus 228 uniform resource locator (URL) atau lokasi file di internet.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penghapusan ini dilakukan setelah mereka memeriksa 559 konten internet selama pelaksanaan Pilkada 2020 dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 4 Desember 2020.

"Data per 29 November seperti itu,” katanya.

Informasi ini diambil dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

gigi1

Kemudian berasal dari kanal Laporkan di situs bawaslu.go.id, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typeform khusus pengawas pemilu bawaslu.typeform/toPuPdqG.

Untuk data yang masuk dari Kemkominfo per 18 November ada 41 kasus hoaks, dan 25 laporan yang masuk di laporan bawaslu.go.id.

URL yang diperiksa ada 416 kasus dengan rincian 103 melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada.

Kemudian 10 URL melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 junto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11 Tahun 2020 junto Pasal 87 ayat (1) UU Pilkada.