Berbeda Dari yang Lain, Aceh Gelar Pilkada Tahun 2022

Berbeda Dari yang Lain, Aceh Gelar Pilkada Tahun 2022

25 November 2020
Ilustrasi Pilkada (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ditengah kesibukan 270 daerah dalam gelaran Pilkada 2020, hal berbeda terjadi terhadap Provinsi Aceh.

Daerah yang diberi status istimewa dan otonomi khusus ini bakal menggela Pilkada di tahun 2022 dikutip dari rmol.id, Rabu, 25 November 2020.

"Komisi I DPRA sudah melakukan konsolidasi dengan Komisi A DPRK se-Aceh, dan semuanya sepakat kalau Pilkada dilaksanakan pada 2022," sebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin.

Alasannya karena masa jabatan Gubernur Aceh baru berakhir pada Juli 2022. Itu sebabnya pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan sebelum masa periode berakhir.

Hal ini menurut mereka sudah mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Serta sesuai dengan regulasi dan ketentuan pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Aceh dan DPRA menyiapkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dalam anggaran pendapatan dan belanja Aceh 2021 melalui biaya tak terduga (BTT).

Dana ini dapat diakses ketika KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada 2022.