Catatan Buruk 1 Tahun Pemerintahaan Jokowi, Mardani Ali Sera: Kebebasan Bereksperesi

Catatan Buruk 1 Tahun Pemerintahaan Jokowi, Mardani Ali Sera: Kebebasan Bereksperesi

21 Oktober 2020
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera (Foto: Istimewa/internet)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyebutkan kebebasan berekspresi menjadi salah satu catatan buruk satu tahun pemerintahaan Presiden RI Joko Widodo-Maruf Amin.

Pernyataan ini disampaikannya ketua DPP PKS ini melalui akun media sosial Twitter @MardaniAliSera, Rabu, 21 Oktober 2020.

"Kebebasan berekspresi juga menjadi catatan buruk 1 tahun pemerintahan pak @jokowi," ungkapnya.

Pernyataan ini menurutnya bersumber dari data yang dikeluarkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Korbannya kebanyakan ditangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE).

"Kontras mencatat setidaknya ada 157 kasus selama 1 tahun ini. Sejumlah aktivis ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE, UU yang kerap menjadi dasar penangkapan," terangnya.

Untuk diketahui, UU ITE ini merupakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.