Aturan Kampanye Pilkada 2020 Sudah Berlaku, Konser Musik sampai Kegiatan Olahraga Dilarang

Aturan Kampanye Pilkada 2020 Sudah Berlaku, Konser Musik sampai Kegiatan Olahraga Dilarang

26 September 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberlakukan larangan terkait kampanye Pilkada yang dimulai pada hari ini.

Informasi ini disampaikan oleh akun Twitter KPU RI @KPU_ID, Sabtu, 26 September 2020.

Salah satu larangannya berupa menggelar kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya sampai konser musik.

" Rapat umum, kegiatan olahraga, sampai kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah juga tidak diperbolehkan," tambahnya.

Termasuk larangan untuk menggelar perlombaan, sampai peringatan hari ulang tahun Partai Politik juga mereka utarakan.

" Kampanye yang dilarang pada masa pendemi Covid-19 ini berdasarkan Pasal 88C PKPU 13/2020," tambahnya.

Siap-siap jika melanggar. Melalui Bawaslu sanksi tertulis akan diberlakukan dengan cara memberikan peringatan pada saat terjadi pelanggaran kepada penyelenggara.

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye secara paksa apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis.

" Terhitung berlaku dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," tutupnya.