Sah, Mendagri Larang Parpol dan Paslon Kumpulkan Massa Pada Tahapan Pilkada

Sah, Mendagri Larang Parpol dan Paslon Kumpulkan Massa Pada Tahapan Pilkada

18 September 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Istimewa/internet)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dilanjutkan tahap kampanye pada 26 September 2020 mendatang, secara tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya pengumpulan massa pada tiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia menyebutkan pengumpulan massa terjadi lantaran kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada. Termasuk kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya, dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 18 September 2020.

"Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 4-6 September lalu," jelasnya.

kedepan dia akan mensosialisasikan tahapan Pilkada karena tidak semua paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. 

Dilanjutkan dengan mensosialisasikan aturan-aturan termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. 

Serta melakukan kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpol di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19.

" Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial," imbuhnya.