Sudah 75 Persen, DPR Sebut Omnibus Law Bakal Disahkan Sebelum 9 Oktober 2020

Sudah 75 Persen, DPR Sebut Omnibus Law Bakal Disahkan Sebelum 9 Oktober 2020

14 Agustus 2020
Ilustrasi gedung DPR (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi gedung DPR (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan disahkan sebelum 9 Oktober 2020.

Klaim tersebut lantaran untuk saat ini penyelesaiannya sudah menyentuh 75 persen dinukil dari tirto.id, Jumat, 14 Agustus 2020.

" Disahkan sebelum reses 9 Oktober," jelasnya.

Bahkan, Hendrawan mengaku optimis jika RUU Cipta Kerja Omnibus Law bisa disahkan dalam waktu yang lebih cepat lagi.

Alasannya karena karena RUU ini dibahas saat masa reses yang sedang berjalan, di mana para anggota turun ke dapil masing-masing.

Pernyataannya ini sekaligus membenarkan klaim Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa penyelesaian pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sudah melebihi 50 persen.

Loading...

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja merupakan aturan terbaru mengenai Sovereign Wealth Fund (SWF).

Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan bagi tenaga kerja, hingga penyederhanaan regulasi yang obesitas.

Secara umum, RUU Cipta Kerja juga dinilai akan dapat mengurai perizinan investasi di Indonesia yang dikenal sangat berbelit.