Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, PKS: Kami Berkali-Kali Protes dan Tolak

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, PKS: Kami Berkali-Kali Protes dan Tolak

8 Juli 2020
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati (foto: Istimewa/internet)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati mengaku telah berkali-kali melayangkan penolakan pascakenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Juli 2020 silam.

Pernyataan ini disampaikan akun Instagram @fraksipksdprri, Rabu 8 Juli 2020.

" Per 1 Juli 2020 berlaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kami berkali-kali sampaikan protes," terangnya.

Mereka mengaku penolakan mereka lakukan saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Menko PMK, Menkes, DJSN, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Bahkan mereka juga mengaku sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Penolakan ini mereka lakukan karena masyarakat saat ini dalam kondisi Pandemi wabah Covid-19.

" Perpres No 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," tutupnya.

Untuk diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan kembali naik per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.