Jansen Sitindao Sebut Pemerintah Aneh, Sebar Opsi Darurat Sipil Tapi Izinkan Orang Mudik Lebaran

Jansen Sitindao Sebut Pemerintah Aneh, Sebar Opsi Darurat Sipil Tapi Izinkan Orang Mudik Lebaran

2 April 2020
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindao (Foto: Istimewa/internet)

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindao (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi dari Partai Demokrat Jansen Sitindao menyidir langkah yang diambil pemerintah terkait upaya menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).

Sindirannya itu disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @jansen_jsp, Kamis, 2 April 2020. Dimana pemerintahan Jokowi bakal akan mengeluarkan opsi memberlakukan darurat sipil namun mengizinkan orang-orang untuk mudik lebaran.

" Statusnya DARURAT KESEHATAN malah sampai mau DARURAT SIPIL segala utk mencegah Corona. Tapi MUDIK BOLEH," imbuhnya.

" Trus PEMBATASAN SOSIAL SKALA BESARnya ini dimana? Lama-lama aneh ini pemerintah. Jangan-jangan dipikiran pemerintah memang "HERD IMMUNITY". Tapi tingkat kematian kita kan masih tinggi?," sebutnya.

Dinukil dari kumparan.com, presiden Jokowi memutuskan tidak melarang mudik di tengah wabah corona dengan korban yang makin melonjak tinggi. Padahal, mudik diyakini bakal menjadi jalur penularan virus corona.

Selain itu, juga beredar di pemerintahaan akan ada opsi status darurat sipil.

Darurat sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan darurat sipil punya konsekuensi ngeri bila ditetapkan, yakni penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan untuk membatasi penerbitan apapun.

Penguasa darurat sipil bisa menyuruh aparat untuk menggeledah tempat secara paksa. Penguasa darurat sipil berhak menyita barang yang diduga mengganggu keamanan, hingga memeriksa badan dan pakaian tiap orang yang dicurigai. Serta, penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita dan percakapan telepon, melarang pemakaian kode hingga bahasa selain bahasa Indonesia, membatasi penggunaan alat telekomunikasi, dan menghancurkan alat telekomunikasi.

Penguasa darurat sipil pusat adalah presiden, sedangkan penguasa darurat sipil di daerah adalah para kepala daerah.