Ancaman Wabah Virus Corona, DPW PKB Riau Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Digelar Tahun 2021 Mendatang

Ancaman Wabah Virus Corona, DPW PKB Riau Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Digelar Tahun 2021 Mendatang

23 Maret 2020
Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto

Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto

RIAU1.COM - DPW PKB Provinsi Riau meminta ketegasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah kondisi serangan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, khususnya di Riau.

Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto menuturkan, pihaknya terus memantau tahapan Pilkada di tengah wabah virus corona, dan meminta adanya ketegasan dari pusat tidak hanya tahapan ditunda, tapi juga jadwal pelaksanaannya.

"Kita rekomendasikan Pilkada ini digelar pada 2021," ujar Ade di ruang Fraksi PKB DPRD Riau, Senin 23 Maret 2020.

Ade juga meminta KPU mengkaji ulang Pilkada 2020. Sebab Pilkada ini tak terlepas adanya kumpulan orang banyak, dan tentunya dilarang pemerintah karena rawan penyebaran Covid-19. 

"Maka kita minta KPU mengkaji ulang penundaan pilkada seluruhnya jangan ahnya tahapan saja," tegasnya.

Loading...


 
Seperti yang diketahui, KPU RI resmi menunda tahapan Pilkada 2020, yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Keputusan, KPU menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada. yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian.

Sementara itu, di Riau ada sekitar 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 ini.