Undang-Undang Salah Ketik, Hidayat Nur Wahid: Jika Benar, Itu Kesalahan Fatal

Undang-Undang Salah Ketik, Hidayat Nur Wahid: Jika Benar, Itu Kesalahan Fatal

17 Februari 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang mengatakan bahwa undang-undang (UU) tidak bisa diganti dengan PP.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM demisioner ini mengatakan termasuk undang-undang yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jika hal itu terjadi, kemungkinan ada salah ketik.

Hidayat menanggapi jika salah ketik memang terjadi, menurutnya itu adalah kesalahan fatal. Pernyataanya ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @hnurwahid, Minggu, 16 Februari 2020.

" Unt hal sepenting ini, bila benar salah ketik, maka itu kesalahan fatal," sebutnya.

" Penting diusut siapa pelaku salah ketik itu, unt kemudian diberikan sanksi, agar tak pd sembrono, dan tak terulang lagi," pintanya.

Dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Dan pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).