Menyuap Agar Melenggang ke Senayan, KPU Tegaskan Kader PDIP Harun Masiku Tak Bisa Gantikan Riezky Aprilia

Menyuap Agar Melenggang ke Senayan, KPU Tegaskan Kader PDIP Harun Masiku Tak Bisa Gantikan Riezky Aprilia

11 Januari 2020
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Liputan6.com.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Liputan6.com.

RIAU1.COM -Keputusan KPU menetapkan kader PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Nazarudin Kiemas, sudah final. KPU tak bisa menggantikan Riezky dengan Harun Masiku seperti keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dilansir dari Tempo.co, Sabtu (11/1/2020), Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, satu-satunya jalan bagi PDIP jika tetap bersikukuh ingin mengganti Riezky adalah dengan memecat semua caleg PDIP terpilih yang memiliki suara di atas Harun, lalu mengajukan Harun sebagai PAW kepada DPR.

“Suara Harun berada di peringkat kelima, jadi kalau partai memecat empat orang di atasnya, itu mungkin baru bisa,” ujarnya.

Pramono mengatakan, cara ini pernah dilakukan seperti saat memasukkan Mulan Jameela ke DPR. Meskipun partai melakukan dengan cara yang otoriter, tapi tetap sah.

Cara yang dimaksud Pramono adalah langkah  yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk meloloskan calegnya, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. Penetapan Mulan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024  mengorbankan dua kader partai Gerindra lain, yakni; Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Gerindra digugat para kadernya itu karena pemecatan sepihak. Sempat bersitegang dan berproses di pengadilan, akhirnya kasus itu diselesaikan secara internal oleh partai dan Mulan Jameela tetap melenggang ke Senayan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sangat menghindari cara-cara seperti itu. Menurut Hasto, PDIP berupaya melakukan proses PAW sesuai kaidah hukum yang sangat rigid dan jelas ketentuannya.  

"DPP Partai di dalam mengambil sikap berdasarkan pada konstruksi hukum yang kuat bahwa partai adalah peserta pemilu," ujarnya.

Selain itu, DPP juga belajar dari pengalaman ketika proses PAW Honing Sani digantikan oleh Andreas Pairera pada 2015. Ketika itu DPP digugat Honing dan memerlukan waktu yang sangat lama, serta melalui proses hukum dan peradilan yang melelahkan.

"Karena itulah, partai dan demikian halnya KPU bertindak hati-hati. Sebab semuanya terikat pada aturan dan hal tersebut bukan hal yang harus dinegosiasikan karena rigidnya peraturan," jelas Hasto.

Kasus PAW Riezky dan Harun ini berhubungan dengan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pangkal masalahnya adalah Harun dan Riezky memperebutkan kursi warisan Nazarudin Kiemas, yang meninggal menjelang pemungutan suara. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW. Sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berusaha dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya terjerat OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.