Instruksi Bawaslu, Kepala Daerah Petahana yang Akan Maju Pilkada di Riau Dilarang Mutasi Pejabat

Instruksi Bawaslu, Kepala Daerah Petahana yang Akan Maju Pilkada di Riau Dilarang Mutasi Pejabat

9 Januari 2020
Ilustrasi Pilkada 2020.

Ilustrasi Pilkada 2020.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerbitkan surat edaran tentang larangan mutasi pejabat bagi kepala daerah petahana yang akan maju di Pilkada. Jika melanggar, pencalonan petahana akan dibatalkan.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Neil Antariksa mengimbau kepada Gubernur Riau Syamsuar agar mengingatkan bupati atau wali kota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada 2020 tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020. Imbauan ini telah disampaikan oleh Neil kepada seluruh Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten dan kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada 2020 via group jejaring sosial (WhatsApp), Jumat (3/1/2020).

"Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Riau menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten dan kota agar melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan Pilkada 2020. Bawaslu kabupaten dan kota diminta menyurati bupati atau wali kota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.

"Surati bupati dan wali kota yang masih menjabat. Agar, jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI," papar Neil.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020. Di dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mutasi para pejabat di daerah itu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

"Selain petahana, kami juga meminta kepada Bawaslu kabupaten dan kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh camat, kades, dan lurah agar menjaga netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial," tegas Neil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menambahkan, ia sudah menyurati Gubernur Riau Syamsuar agar juga ikut mengingatkan bupati dan wali kota yang berposisi sebagai petahana. Para bupati dan wali kota itu diminta agar mematuhi aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota. 

"Kami juga meminta Bawaslu kabupaten dan kota untuk segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut. Bawaslu kabupaten dan kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pintanya.