Tsamara Luapkan Kekecewaan Di Twitter Setelah Gagal Nyalon Kepala Daerah

Tsamara Luapkan Kekecewaan Di Twitter Setelah Gagal Nyalon Kepala Daerah

11 Desember 2019
Tsamara Amany (kiri) [Foto: Istimewa/Twitter]

Tsamara Amany (kiri) [Foto: Istimewa/Twitter]

RIAU1.COM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany meluapkan kekecewaannya lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi dirinya dan Faldo Maldini yang meminta batas syarat minimal usia pendafataran calon kepala daerah dari 30 menjadi 21 tahun.

Kekecewaannya ini dituangkannya melalui akun media sosial Twitter miliknya, Rabu, 11 Desember 2019.

" Anak muda sering dijadikan objek politik oleh para politisi yang bertarung. Tapi ketika kita ingin menjadi subyek politik, kami sering dianggap tak mampu dan inkompeten," cuitnya kecewa.

Meskipun gugatan uji materi mereka ditolak, dia mengaku akan tetap bekerja terutama dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan rakyat Indonesia.

" Tak apa. Kami tak akan berhenti. Kami akan terus belajar dan membuktikan," imbuhnya.

Netizen yang mengikuti akun media sosialnya kebanyakan mendung putusan MK yang menolak gugatan uji materi tersebut.

" Bukan dianggap tak mampu & inkompeten..., intinya disuruh belajar dulu biar nggak asal ngegass," sebut @Farida_2putri.

" Itulah fungsinya ada batas usia, agar kaya pengalaman teruji semakin matang," jelas @ochion.

" Ya iyalah. Ayo berangkat dewasa, jangan selalu merasa anak2 sehingga minta diperhatiin terus. Berkarya lah jangan terlalu banyak bicara, apalagi cuma kativ di medsos," tutup @HamaWereng5.