Partai Gerindra Jalankan Putusan Pengadilan, Mulan Jameela Ditetapkan sebagai Anggota DPR

Partai Gerindra Jalankan Putusan Pengadilan, Mulan Jameela Ditetapkan sebagai Anggota DPR

21 September 2019
Penyanyi Mulan Jamela. Foto: Kumparan.com.

Penyanyi Mulan Jamela. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Politikus Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan istri Ahmad Dhani itu terhadap Gerindra dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (21/9/2019), Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mengenai hal tersebut. Menurut dia, penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

"Dewan pimpinan pusat Partai Gerindra hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Mulan Jameela dkk. Seperti kita tahu bahwa sengketa parpol itu bersifat final dan mengikat, final and binding dan keputusan ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Mulan menggantikan posisi politikus Gerindra lainnya Ervin Luthfi sebagai anggota DPR terpilih. Ervin maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.

Dalam Pileg, Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.

Penetapan Mulan sebagai anggota dewan bedasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengam nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.

Dalam surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Gerindra.

Untuk itu, Dasco mengatakan pihaknya menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi sejumlah kelengkapan administrasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU.

"Kami mentaati hukum dan menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi administrasi yang ditentukan oleh komisi pemilihan umum agar keputusan PN Jaksel tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU," kata dia.

Sejumlah kader Gerindra, termasuk Mulan, menggugat Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto secara perdata. Para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen.

Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan. Namun dalam perjalanannya, sebanyak 5 kader Gerindra mencabut gugatan yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga Ahmad.

Sehingga praktis tersisa 9 penggugat yang bertahan yakni Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.

Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.