BPN Prabowo-Sandi Bantah Fasilitasi Aksi Kawal Proses Putusan MK

BPN Prabowo-Sandi Bantah Fasilitasi Aksi Kawal Proses Putusan MK

15 Juni 2019
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri). Foto: Antara.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade membantah pihaknya memfasilitasi aksi massa tanggal 26-28 Juni 2019. Aksi itu mengawal proses keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi.

"BPN Prabowo-Sandi tidak pernah memfasilitasi acara tersebut," kata Andre dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2019).

Kabar bahwa BPN memfasilitasi acara tersebut sudah tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp. Informasi tersebut dipastikan bohong atau hoaks dan bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandi.

"Informasi tersebut hoaks, berbahaya sekali mencantumkan nama BPN dalam undangannya," ujarnya.

Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni yaitu 25-28 Juni 2019.

Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.

Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai. Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandi.