Maruf Boleh 'Nyapres' Meski Jabat 2 Anak BUMN, Jansen: Berarti Bobot Capres di bawah Caleg Dong?

Maruf Boleh 'Nyapres' Meski Jabat 2 Anak BUMN, Jansen: Berarti Bobot Capres di bawah Caleg Dong?

13 Juni 2019
Ketua DPP Demokrat,  Jansen Sitindaon

Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon

RIAU1.COM - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi turut memasukkan status Maruf Amin sebagai dewan pengawas syariah pada dua BUMN, Bank Mandiri Syariah (BSM) dan BNI Syariah menjadi bukti dalam gugatan segketa Pilpres ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meyakini, posisi Maruf pada dua bank BUMN saat mencalonkan diri sebagai cawapres merupakan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Tentu saja, langkah yang diambil Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi itu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebab, status BSM dan BNI Syariah tersebut merupakan anak perusahaan BUMN, sehingga tidak mengugurkan posisi Maruf sebagai cawapres 01.

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kemudian menukil surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN soal keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group. Dalam surat itu jelas tertera bahwa anak perusahaan BUMN juga milik negara.

"Yang ngatur anak perusahaan BUMN juga Kementerian BUMN. Jadi jelas dia milik negara," kata Jansen dalam cuitan di akun twitter pribadinya, dilansir RMOL.id, Kamis 13 Juni 2019.

Loading...

Tapi, surat itu hanya melarang direksi dan dewan direksi BUMN group mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Sementara untuk menjadi calon presiden tidak dilarang.

"Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot capres di bawah kami caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan," tukasnya.