Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Lemah

Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Lemah

12 Juni 2019
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin

RIAU1.COM - Ketua tim kuasa hukum KPU untuk sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Ali Nurdin, menyatakan, ada sejumlah hal yang dinilainya menjadi kelemahan dalam gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan yang menurut Ali Nurdin lemah, ialah dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu.

Ali mengatakan, ada perbedaan antara permohonan kubu Prabowo pada saat ini jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu. "Cukup banyak perbedaannya," kata Ali, dilansir Republika.co.id, Rabu 12 Juni 2019.

"Kalau dulu locus yang dipersoalkan sangat banyak, sekitar hampir 300 daerah pemilihan (dapil) atau kabupaten/kota," Untuk permohonan sekarang hampir tidak ada. Tidak khusus disebut secara tegas oleh pemohon," sambungnya.

Ali melanjutkan, pemohon hanya menyebut sumir di 34 provinsi. Karena itu, pihaknya pun mempersiapkan dokumen dan alat bukti dari 34 provinsi. "Kalau nanti muncul dari TPS mana yang dipersoalkan, kami sudah siap," sebutnya.

Loading...

Ali menilai, sejumlah dalil yang digunakan kubu Prabowo adalah dalil yang pernah dipersoalkan pada Pemilu 2014. Misalnya saja, dugaan kecurangan pemilu secara TSM.

"2014 lalu, KPU dan tim kuasa hukum bisa membuktikan jika tidak ada kecurangan TSM. Apalagi sekarang dalil pelanggaran TSM kan sama sekali tidak melibatkan KPU," tuturnya.

"KPU tidak dituduh curang bersama pihak terkait dalam permohonannya (permohonan BPN). Tidak ada tuduhan bahwa perhitungan suara KPU salah, dalam permohonannya tidak bilang salah," tukasnya.