Mantan Danjen Kopassus TNI Soenarko Dituduh Makar, Eks Kasum :Kalian Keji Sekali

Mantan Danjen Kopassus TNI Soenarko Dituduh Makar, Eks Kasum :Kalian Keji Sekali

1 Juni 2019
Mantan Kasum TNI, Johannes Suryo Prabowo.

Mantan Kasum TNI, Johannes Suryo Prabowo.

RIAU1.COM - Tuduhan makar itu sungguh keji dan penghinaan bagi purnawirawan TNI. Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo tidak terima mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dituduh makar yang kini ditahan. 

Bagi purnawirawan, tuduhan makar itu tak ubahnya hinaan.
 
"Jangan hina kami para purnawirawan dengan makar. Kami punya apa? Saat ini persis menjelang 1965. Para ulama ditangkapi, dibunuh, dan muncul Dewan Jenderal yang ujungnya para jenderal Angkatan Darat dibunuh dan dibuang di lubang buaya," ujar Suryo Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Advokat Senopati-08 di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5), seperti dilansir RMOL.CO. 

Ia meminta media jangan mudah menuduh dengan mengutip pernyataan orang. 

"Saya sakit hati dengan pemberitaan soal penangkapan Pak Sunarko," tegasnya. 

Menurut dia, tidak ada jenderal yang pengalaman tempurnya menyamai Soenarko. Sekalipun itu Menkopolhukam, Wiranto.

"Mungkin kakinya belum pernah berlumpur," cetusnya.

Suryo Prabowo membantah kabar Soenarko ditangkap di bandara, apalagi menggunakan senjata rakitan. 

"Boleh Pak Narko dibilang bersalah tetapi jangan dibilang makar. Jangan mudah menggunakan kata makar. Jangan sekali sekali ucapnya. 

Pemberitaan mengenai kasus Soenarko jelas dinilainya bukan hanya menyakiti hati keluarga bersangkutan, tapi juga korps baret merah. 

"Kalian keji! Supaya anda tahu, Soenarko punya anak tiga, belum sekali pun ia tunggui kelahirannya," kata Suryo Prabowo. 

Soenarko terus bergelut membela negara hingga tak punya waktu untuk keluarganya sendiri. 

"Saya kira dengan Menkopolhukam pun lebih banyak jam terbangnya Soenarko berjuang membela negara di medan tempur," katanya lagi.

 

Loading...

Soenarko kini ditahan di Rutan Guntur bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar UU 1/1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan UU 1/1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

R1/Hee