Hasil Sidang Bawaslu, KPU Terbukti Bersalah dalam Input Data Situng

Hasil Sidang Bawaslu, KPU Terbukti Bersalah dalam Input Data Situng

16 Mei 2019
Suasana Sidang Bawaslu RI di Jakarta, Kamis.

Suasana Sidang Bawaslu RI di Jakarta, Kamis.

RIAU1.COM - Akhirnya sidang Bawaslu menetapkan KPU terbukti bersalah karena salah input data di Situng nya. 

Badan Pengawas Pemilu memutus  pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hasilnya terbukti ada kesalahan. 

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.

 

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

 

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.

R1/Hee