Tolak Hasil Hitung KPU, Ini Alasan BPN Tak Ajukan Gugatan ke MK

Tolak Hasil Hitung KPU, Ini Alasan BPN Tak Ajukan Gugatan ke MK

15 Mei 2019
Tim Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tim Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

RIAU1.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan tolak hasil hitung KPU.

Tim Prabowo-Sandi juga tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah tidak lagi ada kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
 
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, ketika ditemui sesaat setelah Diskusi 'Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif', di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019, seperti dilansir Antara. 

Kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu.

Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pasca pencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Ia menambahkan, saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat.

 

Saat ini, kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.

Ketika ditanyakan, kalau pasangan calon Jokowi-Ma'ruf yang menang dalam Pilpres yang akan diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019, jawab dia,"Kita lihat nanti, berdoa pada Allah SWT".

R1/Hee