Eggi Sudjana Tak Takut Ditangkap dan Tetap Lawan Ketidakadilan

Eggi Sudjana Tak Takut Ditangkap dan Tetap Lawan Ketidakadilan

14 Mei 2019
Eggi Sudjana berkaca mata hitam sebelah kanan beberapa waktu lalu di Bawaslu.

Eggi Sudjana berkaca mata hitam sebelah kanan beberapa waktu lalu di Bawaslu.

RIAU1.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Eggi dituding kasus perbuatan makar. 

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyebut kliennya telah menyampaikan pernyataan usai ditangkap polisi.

Eggi berpesan bahwa dia tak pernah takut dan gentar sekalipun telah ditangkap.

 

"Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Pitra masih merasa penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidaklah adil karena penangkapan dilakukan di ruang penyidik. Ia merasa kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politis. 

"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujarnya. 

Sementara itu, Eggi Sudjana selama ini dikenal sebagai aktivis dan politisi Partai PAN yang selalu keras mengkritik Pemerintah. Eggi juga dikenal sebagai pendukung Capres-cawapres Prabowo-Sandi. 

Loading...

Beberapa hari lalu, Eggi Sudjana dan Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, para aktivis bersama emak emak berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI. Mereka menuntut agar aparat mengusut kecurangan Pemilu. 

 

Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Pitra mengungkapkan kliennya ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini. 

"Ditangkap jam 05.30 WIB," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019. 

R1/Hee