Bawaslu Akui BPN Ajukan Permintaan untuk Dapatkan Dokumen C1

Bawaslu Akui BPN Ajukan Permintaan untuk Dapatkan Dokumen C1

25 April 2019
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Foto: Bawaslu.go.id.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Foto: Bawaslu.go.id.

RIAU1.COM -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan permintaan untuk mendapatkan dokumen C1. Dokumen C1 adalah dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"(Mereka) bersurat resmi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dilansir dari Tempo.co, Kamis (25/4/2019).

Afifuddin mengaku tidak ingat kapan suret itu diterima lembaganya. 

"Lupa, tanya Pak Ketua ya," ungkapnya.

Dokumen C1 Plano merupakan dokumen umum. Semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS. 

"Kalaupun tidak minta ke kita, memfoto di semua TPS juga dapat. C1 Plano ada di setiap TPS-TPS," ujarnya.

Sebelumnya, kubu calon presiden pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin menduga BPN sedang melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1.

“Saya dapat informasi kalau BPN sedang melobi Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1,” kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Dugaan tersebut dilontarkan oleh PDI Perjuangan menanggapi sikap BPN yang hingga saat ini tidak mau membuka data hasil perolehan suara, namun melakukan klaim kemenangan sendiri. Hal ini menjadi wajar apabila publik menuduh klaim kemenangan yang dilakukan hanyalah tindakan provokasi tanpa bukti. 

“Stop klaim menang sepihak tanpa hasil rekapitulasi," ujarnya.

Tempo masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari BPN soal ini.