Sepekan Pasca Pemilu Serentak 2019, Jumlah KPPS Meninggal Bertambah jadi 255 Orang

Sepekan Pasca Pemilu Serentak 2019, Jumlah KPPS Meninggal Bertambah jadi 255 Orang

25 April 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Sepekan usai Pemilu serentak yang digelar tanggal 17 April 2019 lalu, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia terus bertambah, dan hari ini Kamis 25 April 2019, tercatat sudah lebih dari 200 orang.

"Tercatat ada 225 KPPS meninggal dunia saat bertugas maupun usai pelaksanaan Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan dilansir Republika.co.id, Kamis 25 April 2019.

"Hingga pukul 18.00 WIB ini, sudah ada 1.695 KPPS yang tertimpa musibah. Jumlah tersebut terdiri atas 225 KPPS yang wafat dan 1.470 KPPS yang jatuh sakit," sambungnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi kembali apakah data itu merupakan data tambahan secara langsung atau berdasarkan data yang baru masuk, Viryan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga Rabu 24 April 2019 sore, jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia mencapai 144 orang dan yang sakit sebanyak 883 orang, dengan total penyelenggara pemilu yang terkena musibah sebanyak 1.027 orang.

Sementara itu, honor yang diberikan oleh KPU kepada petugas PPK, PPS dan juga KPPS dinilai tidak sepadan dengan beban kerja yang berat dan bahkan resiko yang dihadapi 'mengancam nyawa'.

Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengungkapkan para petugas tersebut memperoleh honor per bulan sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016. Besaran honor antara PPK, PPS, hingga KPPS, berbeda.

"Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS, dan KPPS dalam negeri Rp10.047.105.276.000," kata Arif.

Untuk tingkatan PKK, ketua PPK mendapat Rp1.850.000 per bulan, anggota PPK Rp1,6 juta, sekretaris PPK Rp1,3 juta, dan staf Rp850 ribu. Kemudian untuk PPS, ketua mendapatkan honor Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu, sekretaris Rp800 ribu, dan staf admin Rp750 ribu.

Sedangkan di tingkatan KPPS, ada tiga kategori honor yang diberikan. Yakni ketua KPPS sebesar Rp550 ribu, anggota Rp500 ribu, dan Linmas Rp400 ribu.