Begini Penjelasan Disdikbud Pelalawan Terhadap Informasi Pemotongan Gaji, Sertifikasi dan TPP Guru

Begini Penjelasan Disdikbud Pelalawan Terhadap Informasi Pemotongan Gaji, Sertifikasi dan TPP Guru

18 Mei 2021
Martias

Martias

RIAU1.COM -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan terkait kebijakan pemotongan gaji, TPP dan sertifikasi guru di Pelalawan. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Martias menjelaskan, untuk pembayaran gaji PNS tidak ada potongan, jumlah yang ditranster sesuai dengan jumlah bersih pada amprah gaji.

"Pembayaran TPP PNS terdapat jenis potongan. PPh 21 (0% Gol. I dan II, 15% Gol. III, dan 15 % Gol. IV). Dipotong di SPM, BPJS 1 % dipotong di SPM. Zakat Prolesi 2,5% dipotong bendahara dan disetorkan langsung ke rekening Badan Amil Zakat Kabupaten Pelalawan," terang Martias.

Kemudian untuk pembayaran tunjangan profesi, terdapat jenis potongan PPh 21 (0% Gol. I dan II, 5% Gol. III, dan 15 % Gol. IV) dipotong di SPM. BPJS 1 % dipotong di SPM. Zakat Profesi 2,5% dipotong bendahara dan disetorkan langsung ke rekening Badan Amil Zakat Kabupaten Pelalawan.

"Terkait potongan diatas, PPh 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.03/2010 BAB IV Pasal 9,"papar Martias.

Lanjut dia, potongan Zakat Profesi berdasarkan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infaq dan Sadaqoh Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan BUMD di Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 451.12/KESRA/2017/25 tentang Pengumpul Zakat Maal/Profesi, Infaq dan Sadaqoh bagi Masyarakat Kabupaten Pelalawan," tandas Martias, kepada Selasa (18/5).

Sebelumnya, Disdikbud Pelalawan mendapat laporan kebaratan dari para tenaga pendidik di Kabupaten Pelalawan atas kebijakan pemotongan tersebut, setiap bulannya.

Bupati Pelalawan H Zukri sempat mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan tentang adanya informasi pemotongan tersebut. "Disdikbud harus mengklarifikasi informasi ini,"kata Zukri saat Coffe Morning, Senin kemarinemarin.