Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi di Kelurahan Sorek Satu Pelalawan

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi di Kelurahan Sorek Satu Pelalawan

21 Januari 2021
Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di swalayan, Rabu (20/1/2021) malam. Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di swalayan, Rabu (20/1/2021) malam. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran Kelurahan Sorek Satu, Kabupaten Pelalawan, Rabu (20/1/2021) malam.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, Kamis (21/1/2021), mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus corona.

"Kami menggelar Operasi Yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas harian. Dalam Operasi Yustisi ini juga, kami menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Masyarakat diimbau agar mematuhi prokes. Hal yang harus diterapkan adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas.