Polsek Kuala Kampar Gelar Operasi Yustisi dengan Satpol PP Pelalawan di Warung

Polsek Kuala Kampar Gelar Operasi Yustisi dengan Satpol PP Pelalawan di Warung

16 Januari 2021
Personel Polsek Kuala Kampar saat Operasi Yustisi di Kelurahan Teluk Dalam, Jumat (15/01/2021) malam. Foto: Istimewa.

Personel Polsek Kuala Kampar saat Operasi Yustisi di Kelurahan Teluk Dalam, Jumat (15/01/2021) malam. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Personel Polsek Kuala Kampar terus turun ke lapangan melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kelurahan Teluk Dalam, Jumat (15/01/2021) malam. 

Kegiatan dipimpin Kepala SPKT Polsek Kuala Kampar Bripka Hendro. Ia didampingi tiga personel dan dua anggota Satpol PP Kabupaten Pelalawan. Operasi Yustisi digelar warung Akau di Kelurahan Teluk Dalam.

Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap prokes. Pada Saat pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung, tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujar Hendro.

Operasi Yustisi ini juga akan dilaksanakan dengan Satpol PP Kabupaten Pelalawan dengan agenda sidang di tempat. Saat ini, jadwal Operasi Yustisi dengan sidang ditempat sedang disusun.