Cegah Corona, Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan Rutin Gelar Operasi Yustisi

Cegah Corona, Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan Rutin Gelar Operasi Yustisi

4 Desember 2020
Personel Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan diberikan arahan sebelum menggelar Operasi Yustisi, Jumat (4/12/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan diberikan arahan sebelum menggelar Operasi Yustisi, Jumat (4/12/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras bergabung dengan Satpol PP Pelalawan melaksanakan Operasi Yustisi, Jumat (4/12/2020). Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan penyebaran virus corona, Jumat (4/12/2020).

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau pun melanggar prokes, maka dijerat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Pelanggar prokes akan diberi sanksi oleh Satpol PP.

"Operasi Yustisi ini merupakan upaya kami untuk menghambat penyebaran penularan virus corona," ujarnya.

Operasi ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap prokes. Disampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes bila tidak ingin diberi sanksi. 

"Kami berharap dengan dilaksanakan Operasi Yustisi ini, masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap prokes," ujarnya.