Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar

Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar

20 Oktober 2020
Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar

Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar

RIAU1.COM -

PELALAWAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut PT Adei Plantation dengan pidana denda 4,4 Milyar lebih. Jumlah denda yang dituntut JPU tersebut terdiri dari pidana Denda Rp 1,5 Milyar, dan pidana denda tambahan sebesar Rp 2,9 Milyar lebih.

Menurut JPU Ray Leonardo, dari fakta persidangan, PT Adei terbukti melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi kita dakwa dengan pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan pidana denda Rp 1,5 Milyar. Ditambah pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih,"kata Jaksa Ray.

Untuk pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih itu kata Jaksa Ray, ada rinciannya. "Pertama kerugian ekonomis dan kerugian ekosistem,"jelas Ray.

Denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara. Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran tersebut.

Loading...

Jaksa Ray juga menegaskan, jumlah pidana denda yang dituntut oleh JPU tersebut, berdasarkan perhitungan dari ahli.

Sementara Penasehat Hukum PT Adei Plantation, meminta waktu selama 1 pekan kepada Hakim, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Kasus Karhutla PT Adei Plantation ini terjadi pada September 2019 yang lalu. Seluas 4,16 Hektar kebun sawit milik perusahaan asal Malaysia tersebut terbakar. Penyidikan dilakukan oleh Mabes Polri. (ardi)