Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi Corona

Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi Corona

30 September 2020
Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kerinci Bripka Fery Ferdian memberikan pemahaman kepada warga agar tak menggelar pesta pernikahan, Rabu (30/9/2020). Foto: Istimewa.

Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kerinci Bripka Fery Ferdian memberikan pemahaman kepada warga agar tak menggelar pesta pernikahan, Rabu (30/9/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kerinci melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan warga di saat pandemi corona.

Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kerinci Bripka Fery Ferdian, Rabu (30/9/2020), mengatakan, ia mendapat informasi dari Ketua RT 03 RW 04, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Disampaikan ketua RT itu bahwa ada warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan.

"Saya dengan cepat menanggapi dan mendatangi rumah warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan itu. Saya memberikan pemahaman kepada tuan rumah terkait protokol kesehatan dan bahaya penyebaran virus corona," ungkapnya.

Kedatangan personel kepolisian ke rumah warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Pelalawan Nomor ST/ 56/ IX/ YAN. 2.1./ 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Aturan Pelaksanaan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19.

"Saya memberikan masukan kepada tuan rumah agar resepsi pernikahan jangan dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," ucap Fery.

Dengan sosialisasi yang ramah, akhirnya warga ini dapat menerima larangan mengadakan pesta pernikahan. Atas pengertiannya, Fery mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat yang bisa melaksanakan prosedur dan protokol kesehatan dari pemerintah.

"Semoga pandemi corona ini bisa cepat berlalu. Sehingga, aktivitas masyarakat bisa normal seperti biasa lagi," harap Fery.