PT PKS Peroleh IUP-B di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering

PT PKS Peroleh IUP-B di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering

15 Juli 2020
Ilustrasi Perkebunan sawit/net

Ilustrasi Perkebunan sawit/net

RIAU1.COM -PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit kepada PT Persada Karya Sejati di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan.

IUP-B ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan  Nomor KPTS.503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02.

"Iya, sudah keluar,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pelalawan Budi Surlani, Rabu, 15 Juli 2020.

Padahal beberapa waktu yang lalu, Budi Surlani menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan izin lingkungan kepada PT PKS ini, karena adanya gugatan masyarakt di PTUN. Sementara izin lingkungan merupakan syarat untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Izin diberikan kepada PT PKS seluas 2.900 hektar. Sementara dilapangan, lahan ini sudah banyak dikuasai masyarakat, dan ditanami sawit.(ardi)