Babinsa Koramil 04 Pangkalan Kuras Jelaskan Aturan Penggunaan Lahan Negara ke Warga Desa Tanjungkuyo Pelalawan

Babinsa Koramil 04 Pangkalan Kuras Jelaskan Aturan Penggunaan Lahan Negara ke Warga Desa Tanjungkuyo Pelalawan

28 Juni 2020
Babinsa Tanjungkuyo Sertu Devi saat menjelaskan aturan penggunaan lahan negara kepada warga, Minggu (28/6/2020). Foto: Istimewa.

Babinsa Tanjungkuyo Sertu Devi saat menjelaskan aturan penggunaan lahan negara kepada warga, Minggu (28/6/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Babinsa Koramil 04 Pangkalan Kuras Kodim 0313 Kampar menghadiri rapat di Desa Tanjungkuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Minggu (28/6/2020). Rapat ini membahas tentang lahan restan (negara) yang digarap secara perorangan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Desa Tanjungkuyo Satria menyampaikan kepada masyarakat agar lebih teliti dan berani menyampaikan hak kepemilikan yang sah sesuai undang- undang yang berlaku.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Babinsa karena ikut hadir dan memberikan wawasan kepada masyarakat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Tanjungkuyo Sertu Devi juga memberi masukan kepada masyarakat desa  tentang peraturan dan hukum yang berlaku tentang hak kepemilikan dan pembukaan lahan milik negara. 

"Saya berpesan agar tetap menyelesaikan segala macam persoalan dengan cara musyawarah bersama dan kepala yang dingin. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu akan tercipta suasana aman, tentram dan damai," ujarnya.